Ya, Anda bisa membawa pisau cukur ke dalam pesawat, tetapi jenis pisau cukur menentukan cara Anda mengemasnya. Berikut rincian peraturannya:
✅ Dibolehkan dalam Bagasi Jinjing
-
Pisau Cukur Sekali Pakai: Baik pisau cukur sekali pakai maupun yang kartridnya dapat dilepas (misalnya, Gillette Mach3, Schick Hidro 5) diizinkan dalam tas jinjing. Ini dianggap aman karena bilahnya tidak mudah dilepas.
-
Pisau Cukur Listrik: Alat cukur listrik (misalnya, Philips Norelco OneBlade, Seri Braun 7) diperbolehkan dalam bagasi jinjing dan bagasi terdaftar.
Jika alat cukur listrik Anda mengandung baterai lithium-ion, disarankan untuk meletakkannya di bagasi jinjing Anda karena FAA peraturan tentang baterai litium di bagasi terdaftar.
⚠️ Batasan Bagasi Jinjing
-
Pisau Cukur Keamanan: Ini diperbolehkan dalam bagasi jinjing hanya jika bilahnya dilepas. Bilahnya harus disimpan di bagasi terdaftar. TSA petugas tidak berwenang melepas bilah dari dudukannya, jadi pastikan mereka dikeluarkan sebelum penyaringan.
-
Pisau Cukur Lurus: Mirip dengan pisau cukur pengaman, pisau cukur lurus diperbolehkan dibawa dalam tas jinjing hanya jika mata pisaunya dilepas dan dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar.
❌ Dilarang membawa Bagasi Jinjing
-
Pisau Cukur Longgar: Pisau cukur individu, seperti yang digunakan pada pemotong kotak atau pisau serbaguna, tidak diperbolehkan membawa barang bawaan. Ini harus ditempatkan di bagasi terdaftar.
Tip Tambahan
-
Krim atau Gel Cukur: Jika Anda membawa krim atau gel cukur, ingat itu TSA 3-1-1 aturan berlaku. Cairan harus dalam wadah 3.4 ons (100 mililiter) atau kurang dan ditempatkan dalam ukuran liter, jernih, kantong plastik yang dapat ditutup kembali.
-
Kemasan:
Benda tajam apa pun di dalam bagasi terdaftar harus diselubungi atau dibungkus dengan aman untuk mencegah cedera pada petugas bagasi dan petugas pemeriksa.
Selalu tanyakan kepada maskapai penerbangan Anda dan Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) untuk peraturan terkini sebelum bepergian.
Untuk gambaran visual, Anda mungkin menganggap video ini bermanfaat: